
DETEKSIJAYA.COM – Mencuatnya isu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi ‘target’ oleh Pimpinan KPK di kasus dugaan penyelenggaraan korupsi Formula E, KPK memastikan hingga kini masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut yang berawal dari pengaduan masyarakat.
Dilansir dari detiknews, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan proses pengumpulan informasi. “Salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya,” sebut Ali dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Ali menjelaskan, sebelumnya KPK telah melakukan gelar perkara (ekspose). Tim KPK memaparkan hasil pengumpulan informasi guna mendapat saran dan masukan dari seluruh pihak yang hadir dalam forum itu.
Menurut Ali, di dalam forum, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua yang hadir punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
“Dalam proses yang terbuka itu, penanganan perkara di KPK tidak dapat diatur. Bahkan, juga tidak dapat dipaksakan berdasarkan keinginan pihak-pihak tertentu. Setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Ali pun menyayangkan adanya isu Pimpinan KPK yang disebut memaksakan penanganan perkara Formula E. Menurutnya, penanganan perkara Formula E itu telah sesuai dengan azas dan prosedur hukum. Namun, ia mengherankan masih ada pihak yang mengaitkan perkara tersebut ke ranah politik.
Sebelumnya, senada dengan Ali, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membantah pihaknya menargetkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada kasus Formula E. Bahkan, KPK tak pernah sekalipun menyebutkan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Alex menegaskan bahwa KPK tidak takut dengan adanya anggapan bahwa pihaknya memaksakan menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
“Kenapa harus takut? Kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait dengan rumor yang ada di luar itu, tidak ada kaitannya sama sekali,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Alex mengungkapkan, pihaknya hanya berpegang pada aturan dan juga alat bukti dalam menangani suatu kasus.
“Saya tidak merasa terintimidasi atau merasa seolah-olah saya dipaksa untuk menghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus. Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan dan bersandarkan pada alat bukti. Itu saja yang menjadi sandaran kami di KPK,” ungkapnya.

Terkait dengan pendeklarasian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024, Alex menyatakan lembaganya tidak akan terpengaruh dan KPK memastikan proses penyelidikan kasus Formula E terus berlanjut.
“Saya pastikan penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan satu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol, itu perlu saya tekankan,” ujar Alex.
Alex juga membenarkan, KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
“Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9/2022) yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media,” katanya.
Alex menerangkan bahwa prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya mens rea (niat jahat) tidak? Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta,” katanya.
Alex menyampaikan, yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.
“Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu, peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu,” pungkasnya. (Red-01)












































