JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian, Ade Rangga.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Jakpus), Bima Suprayoga mengatakan, Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak untuk pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah Pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani," Kata Bima di Rumah Restorative Justice yang berada di Kantor Kecamatan Johar Baru, Kamis (28/4/2022).
Bima Suprayoga menjelaskan, dengan adanya Restorative Justice tersebut, tersangka Ade Rangga bisa merayakan Lebaran bersama istri dan anak-anaknya.
“Dengan adanya Restorative Justice ini terhadap tersangka dapat berlebaran bersama keluarganya dan kami harapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” Ucapnya.
Bima menjelaskan, alasan daripada tersangka melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Tersangka diduga terpaksa mencuri karena ingin membeli susu untuk anaknya.
“Adapun latar belakang Tersangka Ade Rangga berprofesi sebagai sopir ojek online melakukan hal tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan dan membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun,” Ucap Kajari.
Terdakwa diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek Realme C15 milik korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 13.10 WIB di Pintu keluar Terminal Senen Kelurahan Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
Meski begitu, Bima mengaku perbuatan tersangka tidak dibenarkan dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Tapi perlu kami tekankan disini perbuatannya tetap salah. Tidak ada perbuatan ini dibenarkan,” Ungkapnya.
Ditempat yang sama, korban yang juga hadir dalam ditempat tersebut meminta maaf langsung kepada korban dan mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Sebelumnya saya minta maaf mbak atas kelakuan saya, mbak harus mengalami kejadian seperti ini. Sekali lagi saya minta maaf,” Ucap Ade.
Dalam kesempatan itu, Bima yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Sonrani Binsar, dan Jaksa fasilitator, Wilhelmina Manuhutu, berterima kasih kepada Camat Johar Baru, yang telah memfasilitasi Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Johar Baru.
“Rumah Restorative Justice ini selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum kepada kami dengan tujuan untuk masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” Ungkapnya.
Penghentian penuntutan tersebut juga disaksikan oleh Camat Johar Baru, Nurhelmi Savitri dan juga penyidik dari Polsek Senen, Jakarta Pusat. (Nando)











































