
JAKARTA I DETEKSIJAYA.COM – Dinilai telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB), Mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya dituntut 5 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat HGB, yang merugikan PT Salve Veritate sebesar Rp 600 miliar.
“Bahwa tidak ada yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa untuk mempertanggung jawaban perbuatan yang dilakukannya tersebut,” Ucap Andri dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/12/2022).
Andri mengaku dalam pertimbangannya menuntut terdakwa, selain merugikan PT Salve Veritate terdakwa juga dinyatakan mempersulit permasalahan tanah yang ada di BPN DKI Jakarta.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian PT Salve Veritate, kemudian terdakwa berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa memperkeruh permasalahan dibidang pertanahan yang sudah ada di Kanwil BPN DKI Jakarta,” Ungkapnya.
Sementara itu, Andri mengungkap hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena Jaya dianggap sopan selama persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU Andri Saputra meminta agar mantan Kanwil BPN DKI Jakarta tersebut dituntut lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Jaya berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” Ucap Andri.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, 9 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya. (Ramdhani)












































