
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Terdakwa kasus demonstrasi berujung rusuh pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramdani, meminta dibebaskan dari tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji SH, dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). Sidang digelar di ruang Mudjono sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam dupliknya, Kasman menegaskan kliennya tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Arpan juga diduga mengalami penganiayaan oleh anggota kepolisian saat proses penanganan perkara.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan posisi klien kami sangat terpojok oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang direkayasa,” ujar Kasman di hadapan majelis hakim yang diketuai Saptono.

Kasman menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi terkait barang bukti berupa sepotong kayu dan plastik bekas bensin, sebagaimana disampaikan oleh saksi Firdaus Syamsiar Ramadhan dan Suranta Elprido selaku penyidik.
Ia juga mengungkap keterangan saksi Dede Maulana Yusuf, anggota kepolisian yang melakukan penangkapan, yang menyatakan bahwa saat Arpan ditangkap tidak ditemukan barang bukti apa pun, terdakwa tidak melakukan perlawanan, serta tidak ikut berdemo di depan Gedung DPR/MPR RI.
“Klien kami juga menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan penyelidikan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses itu, terdakwa mengalami penganiayaan oleh anggota kepolisian di hadapan penyidik,” tegas Kasman.
Selain itu, Kasman mengungkap bahwa barang bukti kayu dan plastik bekas bensin diambil sendiri oleh saksi verbalisan, tanpa melibatkan terdakwa maupun tim Inafis Polda Metro Jaya.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi dari kepolisian cenderung memojokkan terdakwa, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepentingan agar Arpan dijatuhi hukuman.
“Jika ditarik kesimpulan dari fakta persidangan, sangat jelas terdapat kepentingan dari saksi-saksi kepolisian agar terdakwa dihukum dan dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Kasman, pihak terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Arpan Ramdani dari seluruh tuntutan hukum.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Arpan bersama Adriyan melakukan pembakaran pembatas jalan (road barrier) saat aksi demonstrasi, melempari polisi dengan batu, serta melawan petugas pengamanan di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Dalam perkara ini, keduanya dituntut 10 bulan penjara. (Ramdhani)












































