
JAKARTA I DETEKSIJAYA COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Irwan Cahya Indra kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selasa (27/12/2022).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick dari Kejati DKI menghadirkan tiga orang saksi yakni, Sylvia Veronika Kosasi, selaku Direktur Utama CV. Multi Kasa (CV.MK) dan Bambang serta Maria Juita selaku bagian keuangan CV. MK.
Dalam keterangannya, saksi Sylvi Veronika Kosasi dihadapan majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban mengakui bahwa status saksi dan terdakwa masih ada hubungan suami isteri.
Menurut saksi Sylvia, pada tahun 1986 mereka bersama membuka Usaha CV. MK yang bergerak detail ET. Dalam kurun waktu berjalan terdakwa selaku komisaris dan hanya sebagai pengawas. CV. MK telah beberapa kali atau sekitar 7 kali meminta mengeluarkan uang dengan menggatas namakan Direktur Utama CV. MK.
Dalam hal permintaan terdakwa untuk mengeluarkan uang tersebut tampa sepengetahuan saksi Sylvi Veronika Kosasi selaku Direktur Utama CV. MK.
“Kita saling percaya, selaku komisaris seharusnya terdakwa tidak berhak mengambil uang tampa sepengatahuan saya, ” Kata Sylvi dalam persidangan.
Saksi Sylvi juga mengatakan, setiap pengeluaran giro harus seijin saksi secara lisan, karena di dalam giro ditandatangani saksi tapi masih dalam Blangko atau kosong. “Giro saya manandatangani, tapi masih dalam bentuk blangko atau kosong belum isi tertulis, ” Ujarnya.

Hal yang menarik perhatian pengujung sidang dan awak media ketika Ketua Majelis hakim yang merasakan masih ada perasaan sayang saksi sylvia terhadap terdakwa. Ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada saksi sylvi tentang perjanjian damai yang telah di sepakati saksi dengan terdakwa.
“Kan perjanjian perdamaian saksi dan terdakwa telah di sepakati, mengapa laporan di polisi tidak di cabut,” tanya Dominggu kepada saksi sylvi.
Atas pertanyaan hakim tersebut, saksi sylvi menjelaskan memang perjanjian telah disepakati, namun sebagaimana dalam perjanjian tersebut terdakwa tidak pernah berusaha untuk menemuin saksi dan masih di Apartemen yang dibelikan saksi bersama selingkuhannya.
“Seharus nya sebagai lelaki terdakwa harus berusaha untuk menemui saya, tinggal bersama lagi ,” Ujar sylvi dihadapan majelis hakim.
Saksi sylvi juga mengatakan, dengan semuanya ini akan berjalan lanjar. “Tujuan saya untuk keluarga, jangan sampai harta keluar tidak jelas entah kemana,” jelasnya.
Mendengar jawaban saksi sylvi tersebut, hakim Dominggus juga meminta kepada saksi bisa memaafkan terdakwa dan meminta kepada saksi untuk berjabat tangan di dalam persidangan.
“Di suasana yang masih Natal ini, dan di usia saksi dan terdakwa kini, salinglah memaafkan dengan berjabat tangan,” Pinta Dominggus seraya menutup persidangan. (Ramdhani)












































