
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit bermasalah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar.
Saat membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, Lia Hertika Hudayani menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Lia mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan kepadanya.
“Saya mohon dibebaskan. Saya bukan penjahat dan tidak ada niat membobol bank. Saat ini saya sudah tidak memiliki aset apa pun. Yang saya miliki hanya anak-anak saya,” ujar Lia.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama masa depan kedua anaknya yang menurutnya sangat membutuhkan pendampingan seorang ibu.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya, JPU menuntut Lia Hertika Hudayani dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, Ferry Syarfariko dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta Nazal Gilang Ramadhan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai persidangan, penasihat hukum Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, menyampaikan keberatan atas konstruksi tuntutan JPU. Menurutnya, jaksa dinilai menyamaratakan peran dan tanggung jawab para terdakwa tanpa mempertimbangkan perbedaan tugas pokok dan fungsi antara unit kerja terkait.
“Kami menilai jumlah debitur yang dijadikan dasar dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Erdi.
Ia menjelaskan, dari puluhan debitur yang disebutkan jaksa, hanya sebagian yang benar-benar relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut, menurutnya, berimplikasi pada perhitungan kerugian negara.
Selain itu, Erdi juga mempertanyakan metode audit kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan. Ia menilai audit tersebut tidak dilakukan secara objektif dan profesional karena hanya menggunakan metode sampling.
“Jumlah kerugian negara yang disebutkan dalam tuntutan tidak sejalan dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Ramdhani)












































