BANTEN | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menerima hasi audit perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) Pada Tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dari hasil laporan auditor independen jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar 186 miliar lebih.
“Berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95,” Ucap Leo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, besarnya jumlah kerugian keuangan Negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai dengan IV ditambah kerugian keuangan Negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.
Ia mengaku,pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya juga saat ini masih terus menelusuri tempat aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
“Mengingat besarnya Kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para Tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap Leo.
Selain itu, Leo juga meminta masyarakat Banten mendukung terus penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten sebagai Bank yang sehat dan dipercaya Masyarakat. (Nando)













































