
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, Partai Republik mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dengan Bawaslu sebagi tergugat II pada Kamis 13 April 2023.
Namun gugatan yang diajukan oleh Partai Republik tersebut berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Berkarya yang meminta proses pemilu 2024 ditunda.
“Kemarin Partai Republik mendaftarkan gugatannya secara Perdata. Tapi tidak ada petitium menunda pemilu. Dia cuman minta dimasukkan sebagai peseta pemilu,” Kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (14/3/2023).
Dalam gugatannya, KPU dan Bawaslu RI dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi yang membuat Partai Republik tidak lolo sebagai peserta pemilu 2024.
Selain itu, Partai Republik juga menggugat agar KPU dan Bawaslu RI untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. (Nando)












































