SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM – Berbenah dan memaksimalkan pelayanan guna pelayanan lebih baik,dalam hal ini kyang mana ebebasan hidup adalah hak seluruh warga negara,begitu juga bagi napi(narapidana)kebebasan hal yang dinanti dan pasti.Usai mengetahui vonis hakim dalam perkara yang dialami.Adanya pemberian asimilasi bagi penghuni Lembaga pemasyakatan.,Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana didalam kehidupan masyarakat,dengan syarat tertentu.Terlihat beberapa warga binaan Lapas kelas IIA Sidoarjo mendapat asimilasi Rabu(6/7/2022)
Andi Eko Sutrisno Kasubsi Bimkeswat
(Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan) dikonfirmasi wartawan Rabu(6/7/2022) mengatakan,penjelasan sedikit ini biar masyarakat tahu juga. Karena selama ini tahunya kalau penjara itu di hukum , sedangkan di lembaga pemasyarakatan itu dirubah image tersebut.
“Tujuannya pembinaan , membina warga lapas agar menjadi manusia yang lebih baik.Agar dapat diterima di masyarakat dan tidak mengulangi kejahatannya tadi,”terang Andi Eko S.
Masih kata Kasubsi Bimkeswat tersebut,didalam lembaga pemasyarakatan salah satunya yang paling umum adalah memberikan program pembebasan bersyarat dan asimilasi.Yakni yang tadi dari beberapa warga binaan telah kita beri wawasan.
“Ini sebagai hadiah, kalau narapidana didalam dia melakukan kegiatan baik pembinaanya itu tadi asimilasi, pembebasan bersyarat,”imbuh Andi.
Nah teman-teman yang sudah mendapatkan asimilasi, mereka secara laporan pembinaan kemudian di identifikasi dan assessment itu sudah dinyatakan baik semua.
“Jadi kalau asimilasi khusus untuk pidana umum atau pidana ringan. Kalau untuk yang khusus pidana yang korupsi , narkoba di atas 5 tahun , terorisme mereka tidak mendapatkan asimilasi. Jadi ini yang khusus pidana umum pidana yang ringan saja,”pungkas Andi.
Salah satu narapidan yang mendapat asimilasi, menyampaikan Intinya dengan adanya asimilasi, alhamdulillah saya bersyukur bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga lebih cepat.
“Saya tidak menyangka dapat asimilasi,dalam kasus ini kena vonis 3 tahun dengan kasus penggelapani,”kata Indri (32)warga Buduran ,Sidoarjo tersebut kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama,Khoirur Roziqin humas Lapas kelas IIA Sidoarjo yang biasa dipanggil Rozi, mengucapkan terimakasih,dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar.
“Untuk warga binaan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya berdasarkan perpanjangan asimilasi ini. Saya pribadi dan teman-teman humas juga berharap kerjasama bersama media bisa berjalan lancar,”ucap Rozi(DN)











































