
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tiga saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Danny Praditya memberikan keterangan yang meringankan dalam sidang dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar AS yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 246 miliar. Perkara ini terdaftar dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Jaksa menjerat Danny dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Namun tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Juru bicara tim penasihat hukum Danny dari Abhisatya Law Firm, F.X. L. Michael Shah, mengatakan keterangan tiga ahli justru memperkuat pembelaan bahwa unsur kerugian negara harus nyata, keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan pasal tipikor menuntut pembuktian niat jahat.
Kerugian Negara Harus Nyata
Ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara, Dr. Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa penghapusbukuan piutang bersifat administratif dan tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran.
Ia merujuk Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan penghapusbukuan bertujuan untuk optimalisasi manajemen, bukan menghapus kewajiban penagihan. Penghapusan secara final pun harus melalui persetujuan formal, seperti dewan komisaris, RUPS, maupun auditor negara.
Michael menambahkan, laporan keuangan PGN tahun 2020–2021 masih mencatat bahwa uang muka tersebut berpotensi dipulihkan. Karena itu, menurutnya, kerugian negara belum dapat dikatakan nyata dan pasti.
Keputusan Direksi Bersifat Kolektif
Sementara itu, ahli hukum korporasi Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa keputusan strategis direksi merupakan produk mekanisme kolektif-kolegial. Direksi yang telah menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan fiduciary duty tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena keputusan bisnis mengandung risiko.
Ia juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Unsur Kesengajaan Harus Dibuktikan
Dari sisi hukum pidana, Dr. Chairul Huda menekankan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik kesengajaan (dolus). Artinya, penuntut umum harus membuktikan adanya unsur niat jahat serta adanya keuntungan yang diperoleh terdakwa.
Michael menegaskan bahwa sampai saat ini tidak terbukti Danny memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
Sengketa Bisnis Dinilai Lebih Tepat di Ranah Perdata
Tim kuasa hukum juga mengaitkan keterangan para ahli dengan sidang sebelumnya yang menghadirkan ahli BUMN dan ahli hukum perjanjian. Para ahli tersebut menilai bahwa sengketa dalam kontrak bisnis seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme perdata dan tata kelola korporasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Selain itu, saksi dari pihak IAE dalam sidang sebelumnya juga menyatakan bahwa kerja sama pasokan gas merupakan transaksi yang nyata, sehingga membantah narasi “kontrak fiktif”.
Peringatan soal Kriminalisasi Keputusan Bisnis
Menutup keterangannya, Michael mengingatkan potensi dampak luas jika setiap risiko bisnis di BUMN langsung dikriminalisasi. Menurut dia, hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan strategis direksi.
“Direksi menjalankan fiduciary duty untuk kepentingan perusahaan. Kalau setiap risiko bisnis langsung dibaca sebagai tipikor tanpa membedakan niat jahat dan risiko usaha, ini berbahaya bagi iklim pengelolaan BUMN,” tandasnya. (Ramdhani)












































