
DETEKSIJAYA.COM – Gugatan di tolak majelis Hakim ,Yeni (36) warga Dusun Banjarpoh RT 15 RW 06 Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo, bisa bernafas lega. Pasalnya Mugito yang tak lain adalah pamannya sendiri, menggugat terkait hutang piutang namun di tolak oleh majelis Hakim. Kini tinggal menunggu kelanjutan proses (pidana) hukum terhadap pamannya yang sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Sidang perkara dengan nomor perkara, Nomor: 207/Pdt.G/2022/PN.Sda.Dengan putusan menerima Eksepsi tergugat dan menolak eksepsi penggugat.
Setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo diterima Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners, H. Noer Hasanuddin, SH., MH, dan Richard Ariyanto Budhi SH serta Radian Pranata Dwi Permana,SH.
Radian Pranata ditemui Deteksijaya.com Senin (17/4/23) menjelaskan, bersama tim berharap terlapor ditahan, dan pihak kepolisian (profesional) dengan setelah diterimanya putusan dari PN.
Disampaikan perwakilan PH Yeni ,Radian Pranata mengatakan, saya harus menindaklanjuti tindak pidana yang telah diaporkan klien kami ke Polresta Sidoarjo. Karena setelah satu (1) tahun laporan klien kami terkesan jalan di tempat, dan kami selaku PH dari Yeni akan segera membuat surat resmi untuk tindak lanjut tindak pidananya.
“Terkait perkara ini tetap lanjut mas, tidak ada kata damai sampai pihak terlapor menjadi tersangka dan di tahan,”terangnya.
Nata menambahkan, mestinya terlapor (Mugito) harus dijadikan tersangka dan di tahan mas, tanpa kita harus minta karena itu sudah tugas dari pihak kepolisian, khususnya penyidik yang menangani perkara Yeni,”pungkas Nata.
Sementara, ketua tim kuasa hukum (penasehat hukum) dari kantor Advokat NHS & Partners, H. Noer Hasanuddin, SH., MH, menambahkan saya selaku PH mbak Yeni tetap akan menindaklanjuti tindak pidana yang telah dilaporkan oleh klien kami ke Polresta Sidoarjo. Dan akan segera membuat surat resmi untuk tindak lanjut tindak pidananya,”terang Abah Noer.
Dikesempatan berbeda Yeni menyampaikan, ya saya bersyukur sekali dengan sudah adanya putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang menolak gugatan paman saya (Mugito).
“Dan sampai saat ini saya banyak berterimakasih kasih kepada semua tim khusunya H.Noer dan Mas Nata beserta tim media yang membantu saya. Untuk proses hukum pidananya saya serahkan ke PH (penasehat hukum) saya Abah Noer dan tim,”kata Yeni.
Perlu diketahui sebelumnya permasalahan antara keponakan dan paman yang berujung gugatan dengan nomor perkara 207/pdt.G/2022/PN Sda. Dan pelaporan kini berlanjut kepastian hukum terlapor Mugito. (Nug)












































