
DETEKSIJAYA.COM – Digitalisasi arsip saat ini menjadi penting dan sudah mulai diterapkan oleh Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Salah satu yang tengah dikembangkan adalah aplikasi web ‘Catat Aku’ yang memuat catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto dalam acara Diseminasi Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian dan Peluncuran Aplikasi Web Catatan Akuntabilitas yang digelar di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
“Terkait perundingan, perjanjian, perdagangan internasional, arsip digital catatan akuntabilitas dalam aplikasi web ‘Catat Aku’ yang tidak terbatas ruang dan waktu diharapkan dapat mempermudah perujukan. Hal ini khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan,” ujar Suhanto.
Pada dasarnya, terang Suhanto, ‘Catat Aku’ adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah. Dengan adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel, lanjut dia, diharapkan akan dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesia dengan negara mitra lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhanto juga memaparkan tentang uji kesesuaian dalam proses penyusunan rancangan peraturan Menteri Perdagangan. Menurutnya, untuk memfasilitasi proses dilakukannya uji kesesuaian, diamanatkan pula suatu penyusunan petunjuk teknis.
“Uji kesesuaian tersebut adalah upaya Kementerian Perdagangan tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional. Memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesia takut dengan mitra negara lain. Mitigasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif,” paparnya.
Suhanto menambahkan, Hasil uji kesesuaian tidak saja memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah. Terlebih, jika terdapat kebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan internasional.
Selain dapat menginspirasi, sebut Suhanto, diharapkan upaya tersebut dapat dipertimbangkan juga oleh kementerian/lembaga lain dalam semangat yang sama untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkontribusi menjaga kestabilan interaksi dalam masyarakat internasional.
Sementara, Kepala Biro Advokasi Perdagangan (Rovodag), Nugraheni Prasetya Hastuti dalam laporannya menjelaskan bahwa pembuatan catatan akuntabilitas adalah mandat dari Permendag No.7 tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional. Rovodag bekerjasama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi mengembangkan aplikasi web ‘Catat Aku’ untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.
“Idealnya, catatan akuntabilitas tidak hanya dapat merekam perkembangan posisi runding Indonesia, tapi juga kondisi yang melatarbelakangi posisi tersebut, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dirujuk menjadi basis posisi saat itu. Catatan akuntabilitas diharapkan dapat menjembatani pemahaman para perunding mengingat mereka nantinya akan bertanggung jawab pada tahap implementasi. Upaya tersebut selanjutnya diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan kita,” tutur Nugraheni.
Selain untuk kebutuhan implementasi, informasi yang terkandung dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisi runding perjanjian perdagangan internasional berikutnya. Tak hanya itu, jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendakbpara pihakbterhadap suatu komitmen.
Terkait teknis pelaksanaan uji kesesuaian, Nugraheni mengungkapkan, Sekjen Kementerian Perdagangan telah menjelaskan prosedurnya dalam Surat Edaran Nomor 311 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian. Lampirannya memuat Toolkit Uji Kesesuaian Mandiri yang dapat digunakan masing-masing unit pemrakarsa dan Toolkit Uji Kesesuaian Lanjutan yang akan digunakan Tim Uji Kesesuaian.
“Petunjuk teknis beserta toolkit tersebut diharapkan dapat membantu para pemrakarsa rancangan kebijakan dan tim uji kesesuaian dalam menguji kesesuaian rancangan kebijakan dengan komitmen Indonesia pada perjanjian perdaganganbinternasional. Selain itu, agar pelaksanaanya dapat dilakukan dalam suatu rangkaian metode yang terukur dan konsisten untuk memastikan akuntabilitas proses,” tandas Nugraheni.
Turut hadir dalam acara peluncuran aplikasi web ‘Catat Aku’, yakni Direktur Jenderal Perjanjian Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono; Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung; Asisten Deputi Bidang Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet, Agus Kurniawan; dan Direktur Kearsipan PusatbArsip Nasional Republik Indonesia, Imam Mulyantono.
(Red-01/Sumber: Siaran Pers Biro Humas Kemendag RI – kemendag.go.id)












































