
DETEKSIJAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus RMY, Direktur Utama PT Al Fatih Indonesia, perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus dan umroh bodong di Lembang, Jawa Barat. RMY diduga telah merugikan 45 calon jemaah haji yang mau berangkat ke Tanah Suci.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, para korban mengalami kerugian hingga total Rp4,6 miliar.
“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Ibrahim menerangkan, dalam aksinya RMY mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menawarkan ibadah haji dengan harga murah yakni sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per jemaah.
“Harganya murah sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda dan mendapatkan uang Rp 4,6 miliar,” ujarnya.
Ibrahim mengatakan, RMY melakukan perekrutan dengan cara memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang.
Adapun fasilitas yang dijanjikan RMY untuk meyakinkan para korbannya, seperti fasilitas hotel bintang lima, manasik haji sebanyak tiga kali, serta fasilitas VIP.
“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antri,” sebutnya.
Ibrahim mengatakan, sebelumnya RMY sempat memberangkatkan sejumlah jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022, dari jalur Thailand namun ditolak.
“Yang kedua pada 30 Juli 2022, RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab Saudi. Namun, seluruh jemaah haji furoda tersebut kembali ditolak dan dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku bagi mereka,” katanya.
Kendati demikian, ujar Ibrahim, RMY menjanjikan kepada para korban untuk mengembalikan uang para korbannya. Namun, hingga saat ini uang ganti rugi itu pun belum juga diberikan.
Karena perbuatannya, RMY disangkakan telah melanggar Pasal 121 Undang-undang RI no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Red-01/*)












































