JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Sebanyak 296 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian oleh Polda Metro Jaya, tindak pidana perjudian itu meliputi judi online (daring) maupun judi konvensional. Dari pengungkapan kasus tersebut sejumlah uang senilai hingga Rp 1 miliar turut disita petugas.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Endra Zulpan di jakarta, jumat (27/08/2022). ““Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, adapun kasusnya sebanyak 131 laporan polisi,” katanya.
Kombes Zulpan menerangkan, pengungkapan 131 kasus perjudian itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan serta sejumlah uang tunai.
Kombes Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus judi tersebut adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perjudian di masyarakat.
“Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian,” ujarnya.

Kombes Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya praktik perjudian.
“Silakan masyarakat, apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya akan segera merespon dalam rangka penegakan hukum,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.
“Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,” tegas Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu lalu (24/8/2022).
Sejak Januari hingga Agustus 2022, Kapolri memaparkan pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada Agustus, yakni 1 Agustus hingga 22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional. Sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sedangkan pada 1 Agustus hingga 22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.
(Red-01/Sumber: TBNews PMJ)













































