
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Syamsul Jahidin secara resmi mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU tersebut yang dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan oleh aparat.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (22/5), Syamsul menggugat Pasal 16 ayat (1) huruf l dan Pasal 16 ayat (2) huruf c. Menurutnya, frasa “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dalam ayat (1) bersifat ambigu dan dapat menimbulkan ketakutan masyarakat.
“Pasal ini bisa memicu chilling effect karena tidak memberikan batasan jelas atas tindakan kepolisian. Masyarakat bisa merasa terintimidasi oleh ketidakjelasan hukum,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Arief Hidayat.
Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) huruf c yang menyebutkan tindakan harus “patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya” juga dipermasalahkan karena dinilai terlalu subjektif.
“Penilaian seperti ini memberi ruang interpretasi bebas oleh aparat, tanpa kontrol objektif, yang sangat berbahaya dan bisa membuka jalan bagi praktik otoritarianisme,” tambahnya.
Gugatan ini turut didukung oleh data pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Pada 2019 tercatat 68 kasus kekerasan dalam penanganan demonstrasi, 3.539 korban penangkapan sewenang-wenang, dan 474 korban penyiksaan.
Dalam perkara terpisah (No. 78/PUU-XXIII/2025), Syamsul bersama Ernawati, mantan anggota Bhayangkari asal Jeneponto, juga mengajukan uji materi Pasal 11 ayat (2) terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Ernawati menuntut keadilan atas kematian saudaranya yang hingga kini belum terungkap.
“Sampai sekarang belum ada keadilan. Kematian saudara saya tidak pernah terbuka jelas,” ujar Ernawati yang sebelumnya viral di media sosial dengan tagar #percumalaporpolisi.
Majelis hakim MK meminta pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Juni 2025. Hakim Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya penyempurnaan substansi gugatan, sementara Hakim Anwar Usman menyarankan sebagian materi dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Ramdhani)












































