
DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah berencana melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) atau biasa sering disebut gas melon di warung-warung kecil dan hanya melalui pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT. Pertamina (Persero).
Rencana itu pun langsung mendapatkan respons negatif dari masyarakat yang merasa khawatir pembelian gas melon itu akan sulit apabila hanya diizinkan melalui agen resmi.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga meminta masyarakat tidak khawatir terkait pembelian gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang rencananya akan dibatasi. Meskipun kebijakan itu merupakan pembatasan, tetapi Pertamina akan membuat prosesnya mudah.
“Yang pasti ini kalau sudah resmi, Pertamina pasti bikin simpel,” kata Arya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14/1/2023) lalu.
Menurut Arya, skema yang dibuat untuk pembatasan itu, tidak akan menyulitkan warga. Namun, tetap bertujuan agar gas bersubsidi tersebut hanya dikonsumsi oleh warga yang tidak mampu.
“Bagaimana supaya orang yang berhak ini, mudah untuk dapat elpiji 3 kilogram,” kata Arya.
Apabila kebijakan itu resmi berlaku, maka warga yang tidak terdaftar di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), tidak bisa lagi membeli elpiji melon.
”Artinya, mereka yang dianggap orang mampu atau kaya, tidak lagi bisa menikmati gas murah subsidi pemerintah. (Orang kaya) tidak dapat (beli gas subsidi) dong,” ujar Arya.
Oleh karena itu, kata Arya, saat ini Pertamina masih menunggu arah kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pelaksanaannya.
“Kebijakannya kan di ESDM. Kita hanya menunggu. Kalau pelaksanaan di Pertamina,” ujarnya.
Terbaru, Menteri BUMN, Erick Thohir sempat mengatakan bahwa rencana itu masih dikaji. Menurutnya, tujuan besar dari kebijakan itu adalah penyaluran tepat sasaran, yaitu warga yang tidak mampu.
“Nanti bagian dari payung yang lagi kita review. Bisa tepat sasaran enggak,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Erick mengungkapkan, pihaknya tengah menunggu selesainya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai bahan untuk menerapkan kebijakan pembelian gas LPG 3 kg pakai KTP. Namun, dia belum bisa memastikan kapan kebijakan itu berjalan.
Oleh karena itu, Erick belum memastikan apakah kebijakan membeli gas melon pakai KTP, bisa diterapkan menyeluruh tahun 2023 atau tidak.
“Belum tahu (kapan penerapannya), kan tadi yang Perpres 191 lagi di-review,” ucapnya.
Kendati begitu, Erick membantah adanya peralihan penggunaan LPG ke kompor listrik bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, yang ada justru peralihan LPG dengan DME.
“Pedagang nggak pernah dipaksakan ke kompor listrik. Yang kita dorong kemarin kalau proses batu bara digasifikasi ke DME, itu yang gantiin LPG,” pungkasnya. (Red-01/*)












































