
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) selaku koordinator kelompok masyarakat dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Guna proses penyidikan, Johanis mengatakan, tim penyidik KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Tersangka Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Rabu (14/12) malam. Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
Pada kasus ini, Sahat diduga menerima suap dari salah satu tersangka untuk pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jawa Timur.
Sahat pun mengakui kesalahannya terkait dugaan penerimaan suap alokasi dana hibah tersebut. Atas perbuatannya, politikus senior Partai Golkar itu meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya, warga Jawa Timur dan keluarga.
“Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ungkap Sahat saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Kronologi OTT Terhadap Para Tersangka
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, kasus ini berawal dari OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) malam di wilayah Jawa Timur, terkait dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun dari anggaran tahun 2020 dan anggaran 2021 dalam APBD kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur
“Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan,” kata Johanis
Johanis menuturkan, terkait pengusulan dana hibah itu atas aspirasi dan usulan anggota DPRD Jawa Timur, termasuk Sahat yang merupakan Wakil Ketua Dewan.
Menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberiaan dana hibah, namun dengan catatan adanya uang pelicin atau uang muka (ijon).
Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas bersedia menerima tawaran Sahat itu.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STS (Sahat) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon. Maka tersangka STS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” ungkap Johanis.
Temuan KPK, rinci Johanes, berkat bantuan dari STS, Pokmas yang dikoordinir AH menerima dua kali bantuan hibah, dengan masing-masing nilai Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.
Berhasil mendapatkan bantuan dana hibah dua kali, AH kemnudian kembali menghubungi STS agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa diperoleh kelompok masyarakat yang dikelolanya.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” sebut Johanis.
Lantas, AH melakukan penarikan uang tunai senilai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang yang kemudian uang itu diserahkan ke Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng yang merupakan rekannya sesama koordinator pokmas untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, uang itu diserahkan ke Rusdi yang merupakan staf ahli STS di salah satu mal di Surabaya.
“Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS (Rusdi) segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Siangpura dan dolar Amerika Serikat,” kata Johanis.
Tersangka Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STS di salah satu ruangan yang berada di Kantor DPRD Jawa Timur.
“Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022),” sambung Johanis.
Namun hal itu urung terjadi, lantaran STS dan AH beserta dua orang lainnya keburu terjaring OTT oleh KPK pada Rabu kemarin.
Johanis mengatakan, dari temuan lembaganya, STS diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.
Hingga kini, KPK masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut, termasuk mendalami jumlah uang yang diterima tersangka STS. (Red-01/*)












































