
DETEKSIJAYA.COM – Warga nelayan Muara Angke yang sudah menempati rumahnya selama 40 tahun lebih saat ini resah pasalnya Pemda akan menerbitkan surat Hak Guna Bangun (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah. Dari luas 65 hektar warga hanya menginginkan 5 hektar saja yang diinginkan HGB dan SHM. Sebanyak 1128 unit rumah dengan luas kurang lebih 5 hektar, berlokasi di RW 001 dan RW.011. kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang saat ini telah di tempati warga.
Sebanyak 1128 unit rumah telah di tempati oleh para nelayan yang sudah menjadi anggota koperasi Mina Jaya dengan menyicil selama 15 tahun hingga lunas. Di resmikan oleh Ali Sadikin Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 7 Juli 1977 serta disaksikan oleh Presiden Suharto yang ditandai dengan 3 prasasti monumen , yaitu patung ikan bawal putih, patung udang dan patung ikan buntal yang hingga saat ini masih ada.
H. Syarifudin Baso sebagai Ketua Koperasi Mina Jaya menjelaskan sejarah asal para nelayan di Muara Angke,” Pada tahun 2015 Kepala Dinas Perikanan DKI akan menerbitkan surat Hak Guna Bangun (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

Saat itu para nelayan Bintang Mas yang berada di Ancol di pindahkan ke Muara Karang karena disana akan di bangun Pantai Marina, setelah di Muara Karang, kemudian di pindahkan lagi ke Muara Angke karena akan di buat PLTU.
Kemudian di pindahkan ke tempat sekarang ini di Muara Angke. Semua yang ada disini adalah nelayan dan juga anggota koperasi Mina Jaya, Ketika kita menempati ini sudah ada bangunannya, di bangun oleh Endang Wijaya PT Jawa Building Company.
Saat ini tanah ini akan di buat HPL apa tidak terlambat, sementara HPL itu notabenenya tanah kosong, ini semua tempat sudah ada rumah semua, kita disini bayar mencicil hingga 15 tahun, ada buktinya” Ujar H. Syarifudin Baso.
Ketua koperasi juga menjelaskan perjanjian pada waktu itu yang kita beli rumah dengan tanah. Kami membayarkan cicilan ke Dinas Perikanan CQ UPT Muara Angke, namun setelah lunas semua di berikan. Tapi anehnya justru kenapa Dinas perikanan mengeluarkan HPL.
Mahdi Sekertaris Koperasi Mina Jaya menuturkan,” Kami sudah bersurat ke Kementerian ATR/BPN, ke Gubernur DKI Jakarta, bahkan ke Kepala Kanwil BPN Jakarta Utara tapi belum ada tanggapan dari pemerintah, sementara kita minta kepastian hukum. Bahkan saya pernah ke balai kota sudah tiga kali temui biro hukum disana namun tidak ada solusi,” jelas Mahdi.

Sementara, Yusron Efendi selaku Penasehat Koperasi Mina Jaya sangat mengharapkan masalah ini cepat selesai. (Bams)












































