
DETEKSIJAYA.COM – Terdakwa Budiyono, programmer yang membantu membobol aplikasi Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten mengaku diberi fasilitas apartemen dari terdakwa Zulfikar. Apartemen yang berada tak jauh dari kantor Samsat Kelapa Dua, Tangerang itu dipakai sebagai markas pembobolan catatan pembayaran uang pajak kendaraan bermotor.
“Jadi awalnya saya di rumah, daripada di rumah, ya sudah di Kelapa Dua, sewa kayak apartemen,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, kemarin.
Apartemen itu, sebut terdakwa Budiyono, difasilitasi atasannya terdakwa Zulfikar, yang kala itu menjabat Kepala Seksi (Kasi) Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua. Di kamar apartemen itu, mereka berkantor bersama terdakwa lainnya, yakni M Bagza Ilham dan M Pridasya.
“Rame-rame kita di situ, jadi saya disuruh ngantor di situ,” ujarnya.
Anehnya, saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, apa nama apartemen tersebut, Budiyono mengaku tak ingat. Bahkan, ia tidak ingat siapa yang menanggung pembayaran sewa apartemen. “Tidak tahu, jadi saya kayak orang kerja, pagi berangkat sore pulang.”
Terdakwa Budiyono juga mengaku lupa sejak kapan berkantor di apartemen itu. Yang ia ingat, katanya, hanyalah waktu mereka berhenti operasi pembobolan aplikasi pada Februari 2022. Operasi pembobolan dihentikan saat aksi mereka mulai terendus oleh pihak Samsat Kelapa Dua.
Selama menjalankan operasi pembobolan dari apartemen, Budiyono menyebut bisa mengalihkan empat sampai lima dana pajak kendaraan setiap minggunya. Pembobolan itu dilakukan dengan cara memasukkan kode sandi atau password pada aplikasi Samsat Kelapa Dua. Setelah itu, basis data atau database Samsat Banten terbuka.
Aksi pembobolan dilakukan pertama kali sekitar April 2020. Saat itu, Budiyono masuk menggunakan super admin miliknya karena dia adalah pembuat aplikasi Samsat Banten. Lalu untuk masuk ke database, dia menggunakan akun dan password milik terdakwa M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya.
“Saya pakai user (username) Ahmad atau Bagza di Samsat sendiri, bagian Ruang Control (RC) itu mempunyai aplikasi untuk menarik data, RC punya aplikasi bebas SSD klien, saya menggunakan itu. Jadi langsung ke form-nya, nah itu masuk ke sistem dan database langsung,” terangnya.
Budiyono mengatakan, melakukan modus perubahan data nilai pajak di sistem. “Sistemnya diedit. Jadi setelah wajib pajak bayar, diedit, kemudian diposting,” ujarnya.
Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, Budiyono membeberkan, jika ditotal ia menerima Rp900 juta lebih. Uang itu diterima dari Bagza Rp816 juta, Rp60 juta dari Zulfikar dan terakhir empat kali transfer dari Bagza yang nilainya Rp10 juta. “Totalnya Rp900-an juta yang mulia,” katanya.
Uang hasil membobol itu diterima melalui transfer dan cash. Uang transferan khusus dilakukan dari Bagza, sedangkan dari Zulfikar dengan cash. Jadi, misalnya sudah selesai mengambil 1-2 wajib pajak, malamnya mendapat jatah, dikasih, atau ditransfer.
Modus pembobolan catatan pembayaran uang pajak kendaraan bermotor itu berjalan lancar lantaran terdakwa Budiyono merupakan pembuat aplikasi Samsat Banten di bawah PT Askomindo. Setelah dari perusahaan itu, terdakwa sempat menjadi pegawai honorer Samsat Balaraja dari 2013 hingga 2017. Terdakwa lalu bertugas di kantor pusat, yaitu di Bapenda Pemprov Banten selama hampir dua tahun lalu pindah ke Samsat Ciledug.
Diketahui, korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan selama 9 bulan, dari Maret 2021 hingga Februari 2022. Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian negara dalam korupsi ini mencapai Rp 10,8 miliar. (Red-01/*)












































