
DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan dugaan penipuan secara elektronik berkedok investasi robot trading FIN 888 yang merugikan para korban hingga ratusan miliar rupiah kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr. Yenti Garnasih SH, MH.
Dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Effendi SH, MHum, Dr Yenti Ganarsih SH, MH, memaparkan semua aturan terkait TPPU. Selain itu Yenti meyakini bahwa kasus investasi bodong berkedok robot trading FIN 888 merupakan tindak pidana pencucian uang.
”Saya mengikuti hal ini sejak awal dan telah di BAP pihak kepolisian terkait dugaan TPPU,” kata Yenti dalam sidang majelis hakim yang diketuai Juli Effendi, SH, MHum, dengan hakim anggota Slamet Widodo, SH, MH dan Budiarto, SH.
Dalam sidang, Dr Yenti Ganarsih SH MH merasa keberatan atas pertanyaan Penasehat terdakwa yang secara spontan menjawab bahwa dirinya bukanlah tersangka dalam kasus ini. Maka pertanyaan yang intinya kurang lebih mengkroscek fakta-fakta sidang sebelumnya tidak tepat kalau diajukan kepada dirinya.
“Saya bukan saksi fakta, apalagi tersangka atau terdakwa, tidak…tidak, maka tidak tepat kalau dikroscek soal fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya kepada saya. Saya ahli, yang hendak dimintai pendapat soal TPPU dalam kasus ini,” ujar Yenti saat memberikan pendapatnya dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).
Mendengar protes Yenti tersebut, Ketua Majelis Hakim akhirnya mengingatkan tim pembela kedua terdakwa agar mengganti pertanyaannya.

“Dalam hal ini Bu Yenti ahli TPPU, tidak tepat kepada ahli dipertanyakan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya,” kata Yuli Effendi mengingatkan para pembela kedua terdakwa.
Yenti Ganarsih merupakan Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kerap menjadi ahli dalam perkara-perkara persidangan, khususnya guna membantu mengungkap bentuk TPPU.
“Robot trading, seperti yang ada di LO yang isinya uraian dari korban , sehingga korban menyerahkan uangnya sebagai investasi, tapi ternyata kan tidak demikian, katanya ada asuransinya ternyata tidak dan katanya dialirkan ke Singapura, ternyata juga tidak,” ujar Yenti kepada Wartawan usai persidangan.
“Kalau fakta itu terjadi memang ada penipuan, ITE , melanggar UU Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sekarang korban kehilangan haknya atas uang mereka ya, tentu terjadi TPPU,” tukas Yenti yang didampingi Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading Fin888, Oktavianus Setiawan SH, C. Med CMLC, Crip.
Kepiawaian Yenti Garnasih tidak perlu diragukan dalam mengungkap tindak pidana ‘money laundry’. Yenti juga merupakan Ketua merangkap anggota dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023. (Ramdhani)












































