
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026) tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp11,795 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus dengan didampingi tim digital forensik.
“Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, meliputi satu rumah dan sejumlah kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan saudara AK,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AK diduga merupakan pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT BSJ dengan luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ melalui holding PT DDA bersama LEI.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam perpanjangan IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.
Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi yang berakhir pada 2015. Namun, izin tersebut diduga tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut telah ditolak oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara. Penolakan itu didasarkan pada ketentuan bahwa wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sehingga keputusan penolakan tersebut dicabut.
Selain itu, pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Persetujuan RKAB tersebut diduga menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk tetap menjalankan kegiatan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Namun, nilai kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Temukan Uang Tunai dalam Beberapa Koper
Dalam penggeledahan di enam lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, CPU, hingga server.
Temuan lainnya adalah uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper dan tas di salah satu ruangan kantor perusahaan.
“Tim penyidik juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta di salah satu lokasi penggeledahan,” jelas Anang.
Adapun enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park; serta dua kantor PT DDR yang masing-masing berlokasi di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dokumen yang ditemukan penyidik berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan transaksi sejumlah perusahaan dalam operasional lima perusahaan pertambangan bersama pihak-pihak afiliasinya.
Di lokasi penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut guna mendalami keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang ditangani.
Anang menegaskan, Kejagung akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ramdhani)












































