
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mendorong penguatan kesejahteraan psikososial hakim atau judicial wellbeing. Langkah tersebut dilakukan melalui pemetaan kondisi psikologis dan kebutuhan dukungan bagi hakim di empat lingkungan peradilan di Indonesia.
Upaya ini dilakukan karena hakim menghadapi beban kerja dan tekanan yang tidak hanya berkaitan dengan banyaknya perkara, tetapi juga tuntutan menjaga independensi, menghadapi perhatian publik, serta dinamika mutasi dan rotasi.
Berdasarkan Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia yang disusun KY pada 2025, sebanyak 70 persen hakim yang menjadi responden mengaku pernah mengalami stres atau kelelahan emosional (burnout). Sebanyak 34,7 persen berada dalam kondisi stres aktif saat dilakukan pengujian.
Di sisi lain, baru 40,2 persen responden yang menyatakan memiliki akses terhadap layanan konseling resmi.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi KY untuk mendorong tersedianya layanan dukungan psikososial yang terstruktur dan berbasis bukti bagi para hakim.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Webinar dan Kick-off Pengumpulan Data Nasional pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari penyusunan kertas kebijakan bertajuk “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti Kepada Hakim”.
Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH), Setyawan Hartono, mengatakan KY berkomitmen menghadirkan layanan dukungan psikososial yang terintegrasi bagi para hakim.
Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, menekankan pentingnya pendampingan mental bagi hakim di seluruh badan peradilan. Menurutnya, sinergi antara MA dan KY diperlukan untuk memperkuat dukungan tersebut.
Dari perspektif psikologi forensik, Ketua Umum APSIFOR, Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, menjelaskan mengenai stres kerja pada profesi yudisial serta metode pemulihan beban psikologis bagi para penegak hukum.
Pemetaan kebutuhan hakim dilakukan melalui survei nasional, focus group discussion (FGD), dan wawancara mendalam. Kegiatan tersebut mencakup hakim pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
KY dan MA menilai dukungan psikologis yang memadai diperlukan untuk membantu hakim mempertahankan kejernihan berpikir, objektivitas, dan independensi dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara.
Karena itu, partisipasi hakim dalam survei nasional dinilai penting untuk memperoleh gambaran kebutuhan yang lebih akurat. Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi bahan dalam merumuskan kebijakan layanan konseling dan program pendampingan psikologis yang tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data responden. (Ramdhani)












































