
DETEKSIJAYA.COM – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui program pembinaan masyarakat taat hukum telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Ruang Pola Blok A, Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selasa (28/5/2024).
Pada kegiatan tersebut, Bani Immanuel Ginting. SH.MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, bersama Ifal Rasyawan Ibrahim, Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, menjadi pemateri dengan memberikan materi tentang “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Trafficking” dihadapan sekitar 100 peserta.
Peserta terdiri dari unsur ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan siswa/i dari SMA/SMK di wilayah kerja Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan Wilayah 2 Jakarta Pusat.

Selain itu, kegiatan Penerangan Hukum juga diikuti secara luring dan daring oleh 200 orang peserta, termasuk unsur kecamatan, kelurahan, serta siswa-siswi SMA/SMK se Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Penerangan Hukum merupakan kegiatan penyampaian materi hukum secara terencana dan terorganisir, yang bertujuan untuk membina masyarakat agar lebih taat hukum. Dalam kegiatan ini, materi disampaikan kepada berbagai kalangan, termasuk aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan pelajar di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi.

Dengan demikian, kegiatan ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran hukum di masyarakat, serta memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. (Ramdhani)












































