
DETEKSIJAYA.COM – Ketua BPI Kab. Mentawai resmi melaporkan kasus-kasus korupsi dan perusakan hutan lindung di Kep. Mentawai seperti hutan magrove, yang dilakukan oleh oknum perusahaan kayu Kab. Kep. Mentawai .
Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah daerah zona merah ancaman bencana alam gempa bumi dan Sunami, maka perlu kita melestarikan pohon Magrove dan Terumbuk karang sepanjang garis pantai.
Magrove perlu di jaga kehabitatnya, dan terumbu karang memiliki banyak manfaat, di antaranya melindungi pantai, menjadi habitat hewan laut, dan mengurangi pemanasan global.
Manfaat Hutan Mangrove
Melindungi pantai dari abrasi air laut. Kata Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP, Ketua Badan Peneliti Independen, Kekayaan Penyelenggaran Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia . Cabang Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Magrove melindungi pantai dari erosi dan banjir pesisir
Menjaga keberlangsungan populasi ikan, kerang, dan hewan air payau lainnya.
Tempat perkembangbiakan dan pembesaran bagi beberapa jenis hewan seperti udang, kepiting, dan ikan air payau
Sumber plasma nutfah
Kaya keanekaragaman hayati
Mendaur ulang karbon dengan cepat dan menyimpannya di tanah
Manfaat Terumbu Karang
Sebagai pemecah gelombang alami.
Hutan mangrove dan terumbu karang berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam. Keduanya juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan untuk industri rekreasi dan pariwisata, kata Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP, di kenal panggilan Delau
Kerusakan lingkungan , kita laporkan langsung kepada bapak Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo, dan diterima di markas Kepolisian Negara Republik Indonesia Sekertaris Umim.karna ada polisi khusus lingkungan, perusak magrove dan kerumbuk karang, pasir laut di sepanjang pantai pulau sipora, dirusak oleh perusahaan Kayu dan mengatas namakan oknum masyarakat ,karna mereka tidak faham hukum perusakan mangrove dan merusak lingkungan.

Sedangkan Indikasi Korupsi juga langsung kepada bapak Kejaksaan Agung republik Indonesia, Frof.Dr. ST, Burhanuddin SH. MH. diterima Langsung oleh Pelayanan Hukum pengaduan Masyarakat di kantor Kejaksaan Agung republik Indonesia. Kata Delau panggilan akrabnya.
Tembusan laporan BPI, Presiden Prabowo Subianto dan Polhukam
KPK, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat Mentawai melaporkan korupsi dan perusakan lingkungan bisa di proses berdasarkan Hukum yang berlaku ..(TIM )












































