
TULANG BAWANG, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan OS. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Tulang Bawang Rolando Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dimas T. Sany, mengatakan, tersangka S menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penetapan tersangka S berdasarkan Surat Penetapan Nomor 364 tanggal 4 Mei 2026,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, tersangka OS diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 363 tanggal yang sama.
Menurut Dimas, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang.
Perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025, yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyidikan lanjutan.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka,” kata Dimas.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan memenuhi syarat objektif. Selain itu, penyidik menilai kedua tersangka berpotensi melarikan diri, memengaruhi saksi, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, serta merusak atau menghilangkan barang bukti.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejari Tulang Bawang dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara di lembaga penyelenggara pemilu. (Ramdhani)











































