
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/5/2026).
Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hari tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Selain itu, ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa didukung dasar yang memadai.
Dalam perkara yang sama, Yenni Andayani selaku Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Ia dinilai terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, serta kepastian pembeli yang terikat kontrak.
Selain pidana badan, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,77 triliun.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, keduanya telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hari dituntut enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut lima tahun enam bulan penjara, dengan besaran denda yang sama. (Ramdhani)











































