SIDOARJO,DETEKSIJAYA.COM – Bagaikan jatuh tertimpa tangga seseorang meminta haknya malah digugat perdata di pengadilan. Hal ini dialami Yeni (36) warga Kelurahan Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota.
Pasalnya warga Banjar Poh RT 15 RW 06 Kelurahan Sidoarjo Kota itu meminta surat-surat hibah milik almarhum Ayahnya yang dibawa paman dan bulek nya malah dipersulit. Atas hal itu akhirnya melaporkan pamannya Mugito ke Polresta Sidoarjo, dan selang berjalan waktu mendapat surat panggilan sidang digugat.
Hal ini membuat siapapun orang akan tercengang. Karena belum ada progres terbaru dari Polresta Sidoarjo atas laporan Yeni yang sebelumnya ada mediasi di Polresta Sidoarjo tidak membuahkan hasil .
Berdasar Tanda Bukti Lapor,Nomor : STTLP/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Juga berdasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 01 April 2022.
Yeni(36) mengatakan kepada Deteksi Jaya, Selasa (26/4/2022) awalnya lek saya mendet Pedok D surat tanah di Banjar Poh RT 15 RW 06 Kelurahan Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota saya lupa mas tanggalnya.
“Saya hendak mengambil Pedok D di lek Suliyani,dan diarahkan ke Mugito(Paklek),kok masih tetap surat pernyataan hibah dari Alm.Wati kepada Alm. Misnan tertanggal 19 Nopember 2014, atas tanah pekarangan tercatat pada buku Letter C Desa Banjarbendo Nomor 824 Persil 18 D III luas 144,88 M2 atas nama Wati yang mana menjadi hak milik saya sebagai ahli waris tetap tidak diberikan,”terang Yeni
Yeni panjang lebar menceritakan keluhannya dan harapan kepada wartawan yang menemui.Awalnya karena akan ada pengurusan sertipikat massal PTSL,saya mengambil atau meminta surat ahli waris petok D ke Lek saya Suliyani,dan katanya dipindah ke lek Gito(Mugito).Karena sebelumnya diambil di sini Kepuh Kemiri. (domisili Yeni.red) alasannya biar tidak hilang dan tidak digadaikan suami saya. Intinya saya dipersulit dan dikuasai lek saya, lek Gito. Akhirnya saya ke Desa mengurus surat itu dan sudah dikumpulkan di balai Desa, dimediasi tetap tidak bisa.
“Akhirnya saya laporkan ke Polres dan dihadirkan di polres namun awalnya dimediasi polisinya pak Cristian saat itu,tetap tidak ada hasil dan tahu-tahu,pagi tadi (Selasa pagi.red) ada panggilan pengadilan.Ya saya terkejut,”ungkapnya
Saya berharap dan nyuwun keadilan seadil- adilnya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan,Polresta Sidoarjo,karena kulo tiyang mboten ggaddah mas kok malah kados ngeten niki.
Saya saja tinggal disini,domisili disini dikantor mess Kepala Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan.Suami saya bekerja sehari- hari bersih- bersih balai Desa,”pungkas Yeni terlihat kaget disamoing Ahmad Juwari sang suami.
(Dn)













































