JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap jenis narkoba Ekstasi dan sabu.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11.022 butir ekstasi, 4.135 gram jenis sabu dan 3.327.92 gram sabu di tempat terpisah
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ” dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku tersebut diantaranya berinisial H (36) berhasil di amankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH alias K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat yang merupakan seorang residivis kasus serupa,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat Press Conference,Senen 24/5 di Mapolres
Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan penangkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang di terima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang di lakukan oleh seseorang yang bernama H.
Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan di ketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat.
Pelaku dengan inisial nama H berhasil di bekuk pada hari Rabu 18/5 sekitar pukul 00:30 di rumahnya Petojo Utara kecamatan Gambir.
Saat melakukan penggeledahan terhadap H, petugas berhasil menemukan barang bukti tiga paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39,52 gram.


” Untuk mengelabui petugas pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu ini di belakang figura foto yang berada di ruang makan dan gudangnya, Pelaku merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana 5 tahun dari 2015 sampai 2020 terkait tindak pidana narkotika,”
ujar Pasma.
Pria berpangkat melati tiga ini menjelaskan, tak hanya berhenti di situ saja kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya RH alias K pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 pada pukul 19:30 WIB di jalan Terate Raya, Jembatan lima Tambora.
Saat melakukan penggeledahan petugas mengamankan 7 plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu 3.292 gram dan 43 plastik sedang narkotika jenis Ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.002 butir, serta 4.135 gram jenis sabu.
Sementara pelaku RH alias K juga seorang residivis pernah menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai tahun 2020 terkait narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan jenis sabu dan ekstasi jika di kalkulasikan dengan rupiah sebanyak kurang lebih 3 miliar.
Dari hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan untuk narkotika jenis sabu mengandung Mempthapetamin
Demi mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Korban jiwa yang berhasil di selamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita serta 11.000 jiwa jenis Ectasy yang di sita tutupnya.
Bams