
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp338,3 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Anang Supriatna, mengatakan total nilai estimasi barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa kapal, alat berat, dan kendaraan operasional.
Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita lima bidang tanah dan bangunan dengan total nilai estimasi Rp1,438 miliar. Rinciannya, dua bidang di Kota Pontianak dengan luas total 284 meter persegi senilai sekitar Rp908,8 juta serta tiga bidang di Kabupaten Kubu Raya dengan total luas 588 meter persegi senilai sekitar Rp529,9 juta.
Sementara itu, aset bergerak menjadi bagian terbesar dari penyitaan, dengan nilai estimasi mencapai Rp336,92 miliar.
Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar dan sembilan kapal tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.
Kemudian di area site atau pit pertambangan PT QSS, turut disita 16 unit alat berat operasional, yang terdiri dari 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro. Total estimasi nilainya mencapai Rp32 miliar.
Penyidik juga menyita armada operasional di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS, yakni 23 dump truck Hino senilai sekitar Rp4,37 miliar, 23 dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, dua mobil operasional double cabin senilai Rp400 juta, serta satu mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta.
Anang menjelaskan, proses penyitaan tersebut meliputi penyegelan, penitipan, pengamanan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025. (Ramdhani)











































