
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kantor Pertanahan (Katah) Jakarta Barat terus memperkuat pelayanan pertanahan dengan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, sekaligus mendorong percepatan proses sertifikasi dan peralihan hak atas tanah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, pada kegiatan silaurahmi bersama Forkopimko Jakarta Barat, di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/8) malam.
Dilanjutkan Shinta, pelayanan pertanahan tidak hanya dilakukan dengan menunggu warga datang ke kantor pertanahan, tapi harus dilakukan dengan turun langsung dan mendekatkan diri kepada warga.
“Pelayanan pertanahan sangat berhubungan dan harus langsung mendekat kepada masyarakat. Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta.
Melalui kolaborasi dengan Pemkot Jakarta Barat, lanjut Shinta, pihaknya memiliki sejumlah program pelayanan. Satu diantaranya mobil layanan pertanahan keliling yang dilaksanakan secara berkala di setiap wilayah kecamatan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Sebagai contoh, kata Shinta, pihaknya melayani warga yang membawa sertifikat tanah dalam kondisi rusak akibat dimakan rayap. Warga tersebut sebelumnya tidak mengetahui langkah apa yang harus dilakukan.
“Dengan penjelasan dan informasi yang kami berikan, akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan masyarakat mendapatkan sertifikat pengganti,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi kepada para camat, lurah, pengurus RT dan RW yang turut membantu menyosialisasikan berbagai program pelayanan Kantor Pertanahan Jakarta Barat kepada masyarakat.
Selain mendekatkan pelayanan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga terus mendorong percepatan proses peralihan hak atas tanah. Program peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari telah resmi diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN di DKI Jakarta, mulai 17 Agustus 2026.
Shinta menegaskan, program tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi tantangan bagi jajaran Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses tersebut mencakup tahapan verifikasi pembayaran BPHTB, pembuatan akta jual beli, hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga menerapkan sistem pengukuran terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Kalau dulu ketika mendaftar masyarakat belum tahu kapan akan diukur. Sekarang dengan pengukuran terjadwal, ketika mendaftar sudah bisa diketahui kapan tanah tersebut akan diukur,” katanya.
Menurut Shinta, melalui sistem tersebut masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak awal proses pendaftaran. Setelah dilakukan pengukuran, produk pertanahan juga ditargetkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal pelayanan.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, salah satunya memastikan batas bidang tanah telah dipasang patok dengan jelas sebelum proses pengukuran dilakukan.
Shinta juga mengimbau masyarakat Jakarta Barat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan tanahnya. Terlebih, pelayanan pertanahan saat ini telah menggunakan sistem sertifikat elektronik.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” tuturnya. (why)












































