
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menegaskan bahwa keterangan para saksi di persidangan konsisten dan selaras dengan uraian dakwaan serta alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya, yang merupakan bagian dari kluster pertama penyidikan perkara tersebut, Selasa (21/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati. Menurut JPU, keterangan saksi secara signifikan menguatkan dakwaan, khususnya terkait adanya penyimpangan tata kelola yang terjadi secara sistemik dari sektor hulu hingga hilir selama periode jabatan saksi.
“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menerangkan bahwa OTM bukan satu-satunya terminal dengan kapasitas besar, karena terdapat 131 Terminal BBM lain milik Pertamina maupun mitra. Fakta ini menunjukkan tidak adanya kebutuhan mendesak atas operasional OTM,” ujar JPU Triyana di persidangan.

Selain kluster terminal, JPU juga mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina menyatakan komitmen pengurangan impor sejak 2018, para terdakwa justru melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Persidangan juga mengungkap adanya perbuatan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan, termasuk kebutuhan internal dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Padahal, ketentuan internal Pertamina secara tegas melarang keterlibatan pihak ketiga dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan guna menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 saksi. Seluruh uraian dakwaan diyakini telah terbukti melalui keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung bukti dokumen dan elektronik. Untuk melengkapi gambaran penyimpangan periode 2013–2024, JPU masih akan menghadirkan saksi lainnya,” kata Triyana.
Sementara itu, saksi Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar belum dapat hadir pada persidangan kali ini. Majelis hakim telah menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan.
Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa (27/1/2026), sedangkan Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan pada Kamis mendatang.
Kehadiran para saksi tersebut, khususnya Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dinilai krusial untuk mengungkap lebih jauh pola dan skala penyimpangan tata kelola di PT Pertamina. (Ramdhani)












































