
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memunculkan perdebatan baru mengenai prosedur penetapan tersangka. Salah satu isu yang mengemuka adalah apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara (Jubir) sekaligus Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), H. Sunoto, D H., M.H., berpandangan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap sepatutnya dilakukan meskipun ketentuan tersebut tidak lagi secara eksplisit diatur dalam KUHAP yang baru.
Dalam artikel yang dipublikasikan Humas Mahkamah Agung, Senin (27/7/2026), Sunoto menjelaskan bahwa Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Ketentuan itu tidak memuat kewajiban penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum seseorang.
“Kalau kita hanya membaca teks undang-undangnya, jawabannya memang tidak wajib. Namun praktik di lapangan berkata lain, dan pengadilan pun sudah bersikap,” tulis Sunoto.
Menurut dia, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 lahir ketika KUHAP lama masih berlaku, nilai-nilai yang terkandung dalam putusan tersebut tetap relevan karena berakar pada jaminan konstitusional mengenai kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sunoto menegaskan, kewajiban memeriksa calon tersangka sebenarnya bukan berasal dari amar putusan MK, melainkan dari pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang bertujuan melindungi hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
Putusan PN Kupang Jadi Acuan
Ia juga menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan seorang tersangka dugaan korupsi karena ditetapkan tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Menurut Sunoto, putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tetap memandang pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian penting dari perlindungan hak seseorang, meski KUHAP baru tidak mengaturnya secara eksplisit.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menilai pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka karena kedua status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Kesempatan membela diri baru bermakna kalau orangnya tahu ada dugaan yang ditujukan kepadanya dan diberi kesempatan menanggapinya, sebelum status hukumnya berubah,” ujar Sunoto.
Perlindungan Hak Konstitusional
Selain mengacu pada Putusan MK, Sunoto menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru masih memberikan ruang untuk mempertahankan prinsip tersebut. Di antaranya Pasal 91 yang melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah, Pasal 142 huruf e mengenai hak tersangka memberikan keterangan, serta Pasal 158 huruf a yang membuka ruang pengujian sah atau tidaknya upaya paksa melalui praperadilan.
Ia menilai pemeriksaan sebelum penetapan tersangka merupakan mekanisme pencegahan, sedangkan praperadilan berfungsi sebagai koreksi apabila terjadi pelanggaran prosedur.
“Yang dicabut adalah teks undang-undangnya, bukan nilai yang selama ini ditegakkan melaluinya. Penghormatan terhadap seseorang yang belum tentu bersalah untuk lebih dahulu didengar keterangannya adalah hal yang seharusnya tidak pernah berubah,” tulis Sunoto.
Meski demikian, ia mengakui terdapat pengecualian, seperti dalam perkara tertangkap tangan atau kondisi tertentu ketika pemeriksaan terlebih dahulu memang tidak dimungkinkan.
Sunoto menegaskan, pada akhirnya yang harus dinilai hakim adalah apakah dalam suatu perkara hak seseorang untuk didengar sebelum ditetapkan sebagai tersangka benar-benar telah diberikan atau justru diabaikan. (Ramdhani)












































