
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di antaranya saksi dari Tim Kelompok Kerja (Pokja), Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta Direktur Advokasi Aris Supriyanto.
Dalam persidangan, JPU Roy Riadi mengungkap adanya indikasi praktik monopoli sejak awal proses pengadaan. Hal itu terungkap dari keterangan saksi yang menyebut pihak kementerian telah mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS guna memastikan kesanggupan produksi sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Selain itu, terungkap pula bahwa pada 2020 hingga 2021 penentuan harga barang dilakukan sepenuhnya oleh pihak kementerian bersama prinsipal tanpa melibatkan LKPP.

“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar Roy di persidangan.
Namun, upaya konsolidasi tersebut menghadapi hambatan karena para prinsipal disebut menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan. Akibatnya, harga pengadaan dinilai tetap tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.
JPU juga mengungkap dugaan kerugian negara akibat penggelembungan harga. Di samping itu, ditemukan pula sejumlah unit Chromebook yang bermasalah di lapangan.
Persidangan turut menyinggung kondisi salah satu saksi bernama Bambang yang dilaporkan mengalami tekanan psikologis hingga jatuh sakit. Hal itu dikaitkan dengan beban stres setelah mengetahui adanya prosedur yang dinilai tidak sesuai, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome tanpa melalui kajian teknis yang memadai. (Ramdhani)











































