
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (10/3/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pinie Panggar Agustie. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi kepada para terdakwa.
Semuel Abrijani Pangerapan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, Bambang Dwi Anggono 9 tahun, Nova Zanda 5 tahun, Alfi Asman 6 tahun, dan Pinie Panggar Agustie 6 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada tiga terdakwa.
Semuel Abrijani Pangerapan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar, Bambang Dwi Anggono Rp1,5 miliar, dan Pinie Panggar Agustie Rp1 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan majelis hakim.
Perkara ini tercatat dalam sejumlah nomor putusan, antara lain Nomor 121, 122, 123, 124, dan 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama masing-masing terdakwa. (Ramdhani)












































