
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam konstruksi perkara, PT QSS disebut bergerak di bidang pertambangan bauksit dan diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA. Perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Bauksit yang dijual dan diekspor tersebut diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah izin pertambangan perusahaan.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik suap dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor. Tersangka SDT disebut meminta bantuan tersangka IA dan AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku penyelenggara negara agar dokumen tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Akibat penjualan bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk pengiriman bauksit ilegal, negara diduga mengalami kerugian keuangan,” kata Anang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal primer, para tersangka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Ramdhani)












































