
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti objektivitas keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menghadirkan ahli a de charge dari pihak terdakwa, Senin (4/5/2026).
Ahli yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem Makarim adalah Romli Atmasasmita. Dalam persidangan, ahli memberikan pandangan yang dinilai meringankan posisi terdakwa.
Namun, JPU Roy Riady mengungkapkan adanya catatan penting terkait independensi ahli. Ia menyoroti hubungan keluarga antara ahli dengan salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.
“Hal ini menimbulkan keraguan terhadap objektivitas pendapat ahli yang disampaikan di persidangan,” ujar Roy usai sidang.
Selain itu, jaksa juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli dalam persidangan dengan pemikiran yang pernah disampaikan sebelumnya, khususnya terkait prinsip-prinsip hukum dalam tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut JPU, meskipun ahli menyebut perkara tersebut berada dalam ranah administrasi, fakta persidangan justru menunjukkan adanya unsur pidana.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa sebagai pejabat publik diduga menciptakan konflik kepentingan yang berujung pada keuntungan bagi korporasi tertentu serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam argumentasinya, JPU juga mengacu pada pemikiran ahli dalam karya ilmiahnya mengenai kejahatan kerah putih (white collar crime), yang mencakup praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa. (Ramdhani)











































