
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM‐ Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Tim Intelijen menggelar kegiatan sosialisasi kepada Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2026 di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dan edukatif kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dr. Fajar Seto Nugroho, didampingi Kasubsi I Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Ardhia Azim.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai substansi penting dalam KUHP terbaru, termasuk pembaruan ketentuan pidana yang dinilai lebih adaptif, humanis, serta relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Peserta sosialisasi terdiri atas unsur pegawai kelurahan, Bhabinkamtibmas (Bimaspol), Babinsa, hingga anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan di wilayah Kecamatan Kemayoran.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Jakarta Pusat berharap para peserta dapat memahami perubahan regulasi dalam KUHP baru sekaligus berperan aktif menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. (Ramdhani)












































