
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025, Kamis (21/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan pengadilan, ekspose bersama ahli, hingga pemeriksaan terhadap delapan saksi.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menjelaskan SDT pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang saat itu memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi meski tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
IUP Operasi Produksi itu diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare.
Penyidik menduga proses penerbitan izin dilakukan tanpa due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak sebenarnya.
Setelah memperoleh izin tersebut, tersangka disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, tetapi tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen PT QSS.
“Penjualan bauksit dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara,” demikian keterangan penyidik.
Selain itu, PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, meski penyidik belum mengungkap besaran kerugian tersebut.
Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 618 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. (Ramdhani)












































