
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diminta untuk dihentikan. Permintaan itu disampaikan pihak redaksi dan kuasa hukum media kepada Kapolda Metro Jaya.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial S ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA dan kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, menilai laporan itu seharusnya tidak berlanjut karena sengketa pemberitaan sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Persoalan ini sebenarnya sudah selesai lewat Dewan Pers. Kami sudah menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan,” kata Jumri, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemberitaan pada Juli 2025 mengenai keluhan pengacara Diana Hasyim terhadap lambannya penanganan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI di Polda Metro Jaya.
Pemberitaan itu kemudian diadukan ke Dewan Pers. Dalam Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, Dewan Pers meminta Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu.
Menurut Jumri, pihak redaksi telah memenuhi rekomendasi tersebut dengan memuat hak jawab dan koreksi sesuai standar etik jurnalistik.
“Kami juga sudah menyampaikan link hak jawab kepada Dewan Pers dan kuasa hukum pengadu. Semua komunikasi masih kami simpan,” ujarnya.
Meski demikian, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tetap melakukan pemanggilan terhadap pimpinan redaksi Teropongistana.com sebagai saksi pada 20 Mei 2026.
Jumri mengaku mempertanyakan langkah penyelidikan tersebut kepada penyidik. Menurut dia, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menyinggung adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.
“Sudah saya jelaskan bahwa ada MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui UU Pers, bukan kriminalisasi terhadap wartawan,” katanya.
Selain itu, Kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menegaskan perkara tersebut telah selesai setelah keluarnya rekomendasi Dewan Pers dan pelaksanaannya oleh pihak media.
“Perkara ini sudah clear karena sudah diperiksa dan diputus Dewan Pers. Kami pun sudah melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan,” ujar Maruli.
Ia meminta penyelidik dan pimpinan Ditressiber Polda Metro Jaya menghormati ketentuan dalam UU Pers serta kerja sama antara Polri dan Dewan Pers.
“Kami berharap pemeriksaan terhadap media maupun wartawan ini segera dihentikan demi menghormati hukum yang berlaku,” ucapnya.
Maruli juga mengingatkan agar kepolisian tetap bekerja secara objektif dan profesional tanpa dipengaruhi intervensi pihak mana pun.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan,” katanya.
Pihak Teropongistana.com berharap Kapolda Metro Jaya turun tangan meninjau perkara tersebut secara menyeluruh dan menggunakan diskresi untuk menghentikan proses penyelidikan.
“Ini demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, karena pers merupakan mata, telinga, dan mulut masyarakat,” tutur Maruli. (Ramdhani)











































