
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta barang bukti elektronik.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan negeri, serta melakukan ekspose bersama ahli,” kata Syarief dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Menurut Syarief, YHF diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar sawit.

Ia menjelaskan, perkara bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022. Saat itu, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran melalui media.
Hasil investigasi tersebut dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan yang semula berfokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
“Tersangka YHF diduga mengubah materi laporan sehingga Ombudsman RI merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan,” ujar Syarief.
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022. Menurut Syarief, dokumen tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.
Namun, laporan itu diduga diberikan kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal untuk digunakan sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
“Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group,” kata dia.
Selain itu, penyidik menduga YHF menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening pihak lain berinisial ANK. YHF juga diduga memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka YHF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. (Ramdhani)












































