
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjelaskan dasar pertimbangan tuntutan pidana terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana Siagian dalam perkara kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 orang karyawan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus Muhammad Irham mengatakan, tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa telah disusun sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Penuntutan tersebut sudah sesuai SOP dan tolak ukur Penuntut Umum dengan penuh kehati-hatian atas perkara yang sama,” ujar Irham didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Fajar Seto Nugroho, Senin (25/5/2026).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Michael terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Irham, terdakwa dinilai lalai menjalankan kewajibannya sebagai pimpinan perusahaan, khususnya dalam penyediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama terkait pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Kelalaian itu disebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Akibat kelalaian tersebut, kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia.
Dalam persidangan, lanjut Irham, terungkap pula adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 keluarga korban. Namun, jaksa menegaskan perdamaian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Perdamaian tidak serta merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana serta sifat melawan hukum atas kelalaian yang dilakukan terdakwa,” kata Irham.
Meski demikian, perdamaian tetap menjadi salah satu pertimbangan penuntut umum sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru.
Irham menyebut pihak perusahaan juga telah memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga korban dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan kinerja para korban.
Pihak keluarga korban, kata dia, mengapresiasi itikad baik perusahaan dan menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata di kemudian hari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jakpus Fajar Seto Nugroho mengatakan majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa pada 21 Mei 2026.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penuntut Umum memerlukan waktu untuk mempelajari keseluruhan pertimbangan dari majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” ujar Fajar. (Ramdhani)











































