
TANJUNG SELOR, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami penyidikan perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026, penyidik telah memanggil sedikitnya sembilan orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Para saksi berasal dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, salah satu saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah saksi tersebut.

“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun, beberapa orang saksi yang dipanggil, yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan, termasuk Direktur Utama PT SIL yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi alasan ketidakhadirannya,” kata Andi Sugandi dalam keterangannya, Senin (26/5/2026).
Menurut dia, pemanggilan terhadap KM merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Nanti akan kami agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” ujarnya.
Andi menjelaskan, surat panggilan permintaan keterangan kepada para saksi telah dikirim sekitar satu pekan sebelum jadwal pemeriksaan. Adapun jadwal pemeriksaan terhadap KM ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan tersebut. (Ramdhani)











































