
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menyeret mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan, sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, salah satunya Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian, Ahmad Soib.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Soib menyatakan bahwa paket pengadaan mesin pendukung industri senilai Rp108 miliar yang disebut dalam dokumen pengajuan kredit tidak pernah ada di lingkungan Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran 2023.
“Apakah paket pekerjaan industri dengan nilai Rp108 miliar pada tahun 2023 pernah ada di Kemenperin?” tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (2/6/2026).
“Tidak ada,” jawab Ahmad Soib.
Menurut Ahmad, pada tahun 2023 anggaran yang dikelola Direktorat Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), hanya sekitar Rp10 miliar selama satu tahun anggaran.
“Anggaran tersebut terdiri dari belanja barang dan belanja lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap paket pekerjaan pemerintah yang akan dilaksanakan wajib tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga dapat diakses secara terbuka oleh publik maupun pihak terkait.
Keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen proyek yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuduh Frengky Hasoloan terlibat dalam penyaluran kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp122 miliar.
Jaksa menyebut Frengky diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara. Maria diketahui menjabat Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), sedangkan Li Putri Nazara merupakan Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) sekaligus debitur pemohon kredit.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 2023 keduanya mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga fiktif.
Frengky selaku relation manager BRI diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan dan tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Setelah kredit dicairkan, dana tersebut diduga dialihkan oleh Maria ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Frengky disebut menerima komisi sebesar Rp800 juta dari proses pencairan kredit tersebut.
Kredit yang diberikan kepada perusahaan tersebut kini berstatus macet atau masuk kategori kolektibilitas 5.
Atas perbuatannya, Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ramdhani)












































