
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai mendistribusikan kartu bantuan sosial (Bansos) untuk program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) di wilayah Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (1/6/2026).
Pendistribusian kartu bansos tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Kelurahan Keagungan dan Kelurahan Tamansari.
Di lokasi Kelurahan Keagungan, pendistribusian melayani penerima manfaat dari wilayah Kelurahan Glodok, Keagungan, dan Krukut. Sementara di Kelurahan Tamansari, penyaluran diperuntukkan bagi warga Kelurahan Tamansari, Mangga Besar, Tangki, Pinangsia, dan Maphar.
Pendamping Sosial Kelurahan Glodok, Alpin, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan telah dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026.
“Dari hasil pendataan, terdapat 32 calon penerima yang diusulkan untuk program KAJ, KLJ, dan KPDJ,” kata Alpin saat ditemui di lokasi kegiatan.
Menurut dia, data hasil verifikasi tersebut kemudian dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan proses penetapan.
Dari hasil penetapan tersebut, sebanyak 21 warga Kelurahan Glodok dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial pada tahap ini. Rinciannya terdiri atas 20 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan satu penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ).
“Sisanya masih menunggu tahapan selanjutnya sesuai proses yang dilakukan oleh Dinas Sosial,” ujarnya.
Alpin menambahkan, bagi warga yang ingin memperoleh bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satu syarat utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Ia juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program bantuan sosial agar berkoordinasi dengan pendamping sosial di masing-masing kelurahan sesuai domisili.
“Untuk informasi terkait pendaftaran maupun persyaratan bansos, masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah kelurahannya masing-masing,” katanya.
Program KAJ, KLJ, dan KPDJ merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak dari keluarga prasejahtera, lanjut usia, serta penyandang disabilitas. (Ramdhani)












































