
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (2/6/2026).
Menjelang persidangan, PN Jakpus telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan jalannya sidang berlangsung tertib, aman, dan lancar. Berdasarkan video yang dirilis PN Jakpus pada Senin (1/6), petugas tampak menyiapkan ruang sidang beserta berbagai fasilitas pendukung, termasuk pengaturan area media televisi, titik pengambilan gambar, serta pengecekan perangkat dokumentasi.
Sejumlah kamera juga telah ditempatkan pada beberapa titik strategis di ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses persidangan dapat terdokumentasi dengan baik tanpa mengganggu jalannya sidang maupun kenyamanan pengunjung yang hadir secara langsung.
Pengaturan area khusus media menjadi salah satu fokus utama mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut. Sidang diperkirakan akan dihadiri banyak awak media dan pengunjung.

Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, mengatakan persidangan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat.
“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan. Masyarakat bisa menyaksikan dari kediaman masing-masing dan tidak perlu hadir langsung,” ujar Husnul, Selasa (2/6/2026).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan dari Nadiem dan tim penasihat hukumnya atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut PN Jakpus, keputusan menyiarkan persidangan secara langsung merupakan respons atas tingginya minat masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang. Selain itu, kapasitas ruang sidang yang hanya dapat menampung sekitar 70 orang harus dibagi untuk keluarga terdakwa, awak media, dan pihak terkait lainnya.
Agenda pledoi menjadi kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim melanjutkan proses pemeriksaan menuju putusan.
Sebelumnya, terdakwa Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Ramdhani)











































