
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dukcapil Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan terkait dugaan perselisihan utang piutang senilai Rp50 juta.
Persoalan tersebut mencuat setelah seseorang yang mengaku sebagai pemberi pinjaman menyampaikan keluhan karena dana yang dipinjamkan disebut belum dikembalikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, transaksi pinjam-meminjam itu dilakukan atas dasar hubungan baik dan kepercayaan. Dalam perjalanannya, kedua pihak disebut telah menyepakati waktu pengembalian dana tersebut.
Namun, hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, pihak pemberi pinjaman mengaku belum menerima pelunasan. Berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kami berharap ada penyelesaian yang baik dan adanya komitmen untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (12/6/2026).
Secara hukum, sengketa utang piutang merupakan ranah perdata. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Sementara Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai setelah adanya peringatan atau somasi kepada pihak yang memiliki kewajiban.
Apabila terdapat dugaan wanprestasi atau cidera janji, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata mengenai tuntutan ganti rugi.
Sejumlah praktisi hukum menilai penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi tetap menjadi langkah yang lebih baik sebelum sengketa dibawa ke pengadilan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut merupakan aparatur yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasatpel Dukcapil Kelurahan Krendang yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan pelapor.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Ramdhani)












































