
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Komisi Yudisial (KY) menetapkan 11 calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua nama berasal dari kamar perdata, yakni Dr Sobandi dan Dr Nurnaningsih.
Kesebelas calon hakim agung tersebut diumumkan KY pada 7 Agustus 2026 setelah penetapan hasil seleksi melalui Rapat Pleno. Selanjutnya, mereka akan diajukan kepada DPR untuk mengikuti proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dinyatakan lolos, Sobandi dan Nurnaningsih telah menjalani tahapan wawancara di KY. Dalam proses tersebut, Anggota KY Anita Kadir menggali berbagai gagasan keduanya, mulai dari visi dan misi, prioritas kerja, kualitas putusan, independensi hakim, hingga upaya membangun kepercayaan publik.
Sobandi: Putusan Harus Jadi Rujukan
Dalam wawancara tersebut, Dr Sobandi menyampaikan keinginannya menjadi hakim agung yang berintegritas, profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Salah satu prioritas yang diusungnya adalah menghasilkan putusan berkualitas yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
Lebih dari itu, ia berharap putusan Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi rujukan bagi hakim pada tingkat pertama dan banding sehingga tercipta konsistensi dalam penerapan hukum.
“Saya ingin menghasilkan putusan-putusan yang menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama dan banding serta mewujudkan penerapan hukum yang sama atau unity of law,” kata Sobandi.
Menurut dia, konsistensi penerapan hukum penting untuk membangun kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sobandi juga mendorong modernisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, pengembangan sistem seperti e-Court dan e-Berpadu perlu terus dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Namun, modernisasi peradilan tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip independensi hakim.
Sobandi menilai independensi hakim bukan sekadar bentuk perlindungan konstitusional bagi hakim, melainkan juga merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
“Independensi itu bukan hanya hak atau pemberian perlindungan konstitusional kepada hakim, melainkan independensi itu hak dari masyarakat untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai potensi intervensi, Sobandi menegaskan akan menolaknya. Ia menyatakan putusan harus tetap didasarkan pada fakta hukum, dasar hukum, serta hati nurani.
Selain menjalankan fungsi mengadili, Sobandi juga menyampaikan keinginannya berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional apabila nantinya dipercaya menjadi hakim agung.
Nurnaningsih: Perkuat Access to Justice
Sementara itu, Dr Nurnaningsih, calon hakim agung dari jalur nonkarier, membawa gagasan yang menitikberatkan pada independensi, imparsialitas, dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Ia ingin mendorong lembaga peradilan yang independen dan imparsial sekaligus memperkuat access to justice bagi masyarakat.
Menurut Nurnaningsih, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap putusan pengadilan. Keterbukaan tersebut dinilai penting sebagai salah satu bentuk kontrol publik terhadap independensi hakim agung.
“Membuat suatu access to justice kepada masyarakat dalam artian independensi putusan hakim seyogyanya bisa diakses segera oleh masyarakat sebagai kontrol masyarakat terhadap independensi hakim agung,” kata Nurnaningsih.
Jika dipercaya menjadi hakim agung, Nurnaningsih berkomitmen menghasilkan putusan yang adil, bijaksana, sesuai hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap putusan yang dihasilkan dapat menjadi benchmark, pijakan, maupun yurisprudensi bagi hakim berikutnya, terutama ketika hukum positif belum mengatur secara lengkap suatu persoalan.
Bagi Nurnaningsih, kualitas putusan tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap aturan hukum. Hakim juga harus memiliki kemauan untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan masyarakat.
Ia menilai dinamika masyarakat harus menjadi perhatian hakim dalam menjalankan tugasnya.
“Hukum itu statis, tapi masyarakat dinamis. Kalau hakim tertutup tidak mau belajar, bagaimana putusannya bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Nurnaningsih berkomitmen memperluas literasi hukum melalui berbagai sumber bacaan serta berdiskusi dengan berbagai kalangan untuk memahami perkembangan persoalan hukum dan masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi kode etik dan perilaku hakim apabila nantinya dipercaya menduduki posisi hakim agung.
Dua gagasan tersebut menunjukkan perspektif berbeda namun saling melengkapi. Sobandi menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum dan putusan berkualitas sebagai rujukan (unity of law), sedangkan Nurnaningsih menyoroti keterbukaan putusan, independensi, dan kemudahan masyarakat memperoleh keadilan (access to justice).
Keduanya kini menjadi bagian dari 11 calon hakim agung yang telah dinyatakan lolos seleksi KY dan selanjutnya akan mengikuti proses di DPR sesuai mekanisme yang berlaku. (Ramdhani)












































