
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara yang menjerat AW merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara.
“Penyerahan Tahap II ini terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Anang, tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada periode 2012 hingga 2022 di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 2023 hingga 2024.
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AW selaku Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta Nomor 12 RT 002/RW 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan ZR yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar Anang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas.
Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara untuk dakwaan subsidair, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan 20 Hari
Anang mengatakan, untuk kepentingan pembuktian perkara, AW dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penahanan tersebut terhitung mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.
“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” tutur Anang.
Dengan dilakukannya Tahap II tersebut, penanganan perkara terhadap AW kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk disidangkan. (Ramdhani)












































