Jumat, 14 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Kebebasan Berkontrak di Era Digital Harus Dibarengi Perlindungan Hukum dan Keadilan

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kebebasan berkontrak tetap menjadi salah satu fondasi utama dalam hukum perjanjian di Indonesia. Namun, perkembangan teknologi digital membuat penerapan asas tersebut menghadapi tantangan baru, terutama terkait kontrak elektronik, kontrak baku, perlindungan konsumen, data pribadi, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Hal tersebut menjadi pokok pemikiran Dr. Sobandi, S.H., M.H., dalam makalah berjudul “Keabsahan dan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak di Era Digital dari Sisi Pelindungan Hukum dan Keadilan Masyarakat.”

Sobandi menilai kebebasan berkontrak tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Setiap perjanjian tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian, dilaksanakan dengan itikad baik, serta tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, dan prinsip keadilan.

Dalam konteks digital, persoalan menjadi lebih kompleks karena kesepakatan tidak selalu dilakukan melalui pertemuan langsung. Persetujuan dapat diberikan melalui tombol “setuju”, tanda tangan elektronik, konfirmasi aplikasi, surat elektronik, pembayaran, maupun tindakan lain yang menunjukkan penerimaan.

Menurut Sobandi, klik persetujuan memang dapat menjadi indikator adanya persetujuan secara elektronik. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa persetujuan diberikan secara bebas dan bermakna.

“Yang harus diperhatikan adalah apakah pihak yang memberikan persetujuan memperoleh informasi yang cukup, dapat mengetahui klausula penting, diberikan kesempatan yang wajar untuk memahami kontrak, tidak berada dalam kondisi tertipu atau dipaksa, dan memahami konsekuensi hukum yang secara wajar dapat diperkirakan dari kontrak tersebut,” demikian pokok pemikiran Sobandi.

Kontrak Baku dan Ketimpangan Para Pihak

Sobandi menjelaskan, kontrak digital pada umumnya menggunakan kontrak baku. Penyedia layanan atau platform terlebih dahulu menyusun syarat dan ketentuan, sedangkan pengguna biasanya hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak.

Menurut dia, penggunaan kontrak baku tidak serta-merta membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah. Namun, semakin besar ketimpangan posisi para pihak, semakin penting bagi hakim untuk memeriksa klausula yang disengketakan secara lebih mendalam.

“Secara formal memang terdapat kebebasan memilih, tetapi secara substantif belum tentu terdapat kebebasan untuk menentukan isi kontrak,” ujarnya dalam makalah tersebut.

Karena itu, penerapan asas kebebasan berkontrak harus disertai perlindungan hukum agar tidak menjadi instrumen yang justru memperbesar ketimpangan antara pihak yang menguasai teknologi dan informasi dengan pengguna.

Sobandi menawarkan empat parameter untuk menilai kontrak digital, yakni transparansi, keseimbangan, kewajaran, dan itikad baik.

Transparansi berkaitan dengan apakah klausula disampaikan secara jelas dan mudah diakses. Keseimbangan menyangkut kewajaran pembagian hak dan kewajiban. Kewajaran melihat apakah suatu klausula memberikan beban yang tidak patut kepada salah satu pihak. Sedangkan itikad baik berkaitan dengan kejujuran dan kepatutan dalam penggunaan serta pelaksanaan kontrak.

Perlindungan Konsumen dan Data Pribadi

Menurut Sobandi, perlindungan hukum dalam kontrak digital harus menjaga dua kepentingan sekaligus. Kontrak yang dibuat secara sah harus dihormati demi kepastian hukum. Namun, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.

Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang membatasi penggunaan klausula baku tertentu, termasuk klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha secara tidak wajar.

Selain itu, kontrak digital juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan perlindungan data pribadi.

Sobandi menilai persetujuan menggunakan suatu layanan tidak selalu dapat disamakan dengan persetujuan untuk seluruh bentuk pemrosesan data pribadi.

Karena itu, kontrak digital yang baik setidaknya harus memenuhi empat aspek, yakni kesepakatan yang dapat dibuktikan, informasi penting yang disampaikan secara jelas, klausula yang tidak bertentangan dengan hukum, serta bukti elektronik yang dapat dipercaya.

Peran Hakim Semakin Penting

Dalam penyelesaian sengketa kontrak digital, Sobandi menilai hakim tidak cukup hanya membaca isi kontrak secara formal. Hakim juga perlu melihat proses pembentukan kontrak, kualitas persetujuan, keseimbangan para pihak, transparansi informasi, isi klausula, hingga pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari apakah perjanjian benar-benar terbentuk, apakah persetujuan diberikan secara jelas, apakah terdapat klausula yang bertentangan dengan hukum, apakah para pihak memperoleh perlindungan yang semestinya, hingga menentukan akibat hukum yang tepat.

Menurutnya, kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat menjadi semakin penting dalam menghadapi perkembangan kontrak digital.

Tantangan Kecerdasan Buatan

Persoalan baru juga muncul seiring meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan dalam aktivitas perdagangan dan hubungan kontraktual.

Pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila keputusan yang dihasilkan sistem AI menimbulkan kerugian menjadi salah satu tantangan hukum yang harus diantisipasi.

Dalam kondisi tersebut, hakim perlu melihat hubungan hukum antara penyedia teknologi, pelaku usaha, platform, dan konsumen serta prinsip pertanggungjawaban yang berlaku.

Sobandi menegaskan bahwa hakim tidak harus menjadi ahli teknologi. Namun, hakim harus memahami konsekuensi hukum dari perkembangan teknologi.

“Hakim tidak boleh tertinggal oleh teknologi, tetapi juga tidak boleh tunduk kepada teknologi. Teknologi merupakan sarana. Orientasi hukum tetap harus berada pada manusia, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.”

Dengan demikian, menurut Sobandi, asas kebebasan berkontrak di era digital tidak perlu ditinggalkan. Asas tersebut justru harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang lebih lemah.

Kebebasan berkontrak pada akhirnya harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hukum, itikad baik, keseimbangan, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN
Werita Terkini

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

by Redaksi
14 Agustus 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk PERADI, Desak Penindakan terhadap Advokat Iki Dulagin
Werita Terkini

Ratusan Jurnalis Geruduk PERADI, Desak Penindakan terhadap Advokat Iki Dulagin

by Redaksi
14 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kebebasan Berkontrak di Era Digital Harus Dibarengi Perlindungan Hukum dan Keadilan

Kebebasan Berkontrak di Era Digital Harus Dibarengi Perlindungan Hukum dan Keadilan

14 Agustus 2026
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

14 Agustus 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk PERADI, Desak Penindakan terhadap Advokat Iki Dulagin

Ratusan Jurnalis Geruduk PERADI, Desak Penindakan terhadap Advokat Iki Dulagin

14 Agustus 2026
Kejagung Serahkan Tersangka AW ke Kejari Jakpus dalam Perkara TPPU Suap dan Gratifikasi

Kejagung Serahkan Tersangka AW ke Kejari Jakpus dalam Perkara TPPU Suap dan Gratifikasi

14 Agustus 2026
Kajati Jakarta Lantik Lima Pejabat Eselon III, Tekankan Profesionalitas dan Integritas

Kajati Jakarta Lantik Lima Pejabat Eselon III, Tekankan Profesionalitas dan Integritas

13 Agustus 2026
PMJ Merdeka, Kapolres Metro Jakbar Ajak Masyarakat Hijaukan Jakarta Barat

PMJ Merdeka, Kapolres Metro Jakbar Ajak Masyarakat Hijaukan Jakarta Barat

13 Agustus 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022