
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kebebasan berkontrak tetap menjadi salah satu fondasi utama dalam hukum perjanjian di Indonesia. Namun, perkembangan teknologi digital membuat penerapan asas tersebut menghadapi tantangan baru, terutama terkait kontrak elektronik, kontrak baku, perlindungan konsumen, data pribadi, hingga penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Hal tersebut menjadi pokok pemikiran Dr. Sobandi, S.H., M.H., dalam makalah berjudul “Keabsahan dan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak di Era Digital dari Sisi Pelindungan Hukum dan Keadilan Masyarakat.”
Sobandi menilai kebebasan berkontrak tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Setiap perjanjian tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian, dilaksanakan dengan itikad baik, serta tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, dan prinsip keadilan.
Dalam konteks digital, persoalan menjadi lebih kompleks karena kesepakatan tidak selalu dilakukan melalui pertemuan langsung. Persetujuan dapat diberikan melalui tombol “setuju”, tanda tangan elektronik, konfirmasi aplikasi, surat elektronik, pembayaran, maupun tindakan lain yang menunjukkan penerimaan.
Menurut Sobandi, klik persetujuan memang dapat menjadi indikator adanya persetujuan secara elektronik. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis membuktikan bahwa persetujuan diberikan secara bebas dan bermakna.
“Yang harus diperhatikan adalah apakah pihak yang memberikan persetujuan memperoleh informasi yang cukup, dapat mengetahui klausula penting, diberikan kesempatan yang wajar untuk memahami kontrak, tidak berada dalam kondisi tertipu atau dipaksa, dan memahami konsekuensi hukum yang secara wajar dapat diperkirakan dari kontrak tersebut,” demikian pokok pemikiran Sobandi.
Kontrak Baku dan Ketimpangan Para Pihak
Sobandi menjelaskan, kontrak digital pada umumnya menggunakan kontrak baku. Penyedia layanan atau platform terlebih dahulu menyusun syarat dan ketentuan, sedangkan pengguna biasanya hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak.
Menurut dia, penggunaan kontrak baku tidak serta-merta membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah. Namun, semakin besar ketimpangan posisi para pihak, semakin penting bagi hakim untuk memeriksa klausula yang disengketakan secara lebih mendalam.
“Secara formal memang terdapat kebebasan memilih, tetapi secara substantif belum tentu terdapat kebebasan untuk menentukan isi kontrak,” ujarnya dalam makalah tersebut.
Karena itu, penerapan asas kebebasan berkontrak harus disertai perlindungan hukum agar tidak menjadi instrumen yang justru memperbesar ketimpangan antara pihak yang menguasai teknologi dan informasi dengan pengguna.
Sobandi menawarkan empat parameter untuk menilai kontrak digital, yakni transparansi, keseimbangan, kewajaran, dan itikad baik.
Transparansi berkaitan dengan apakah klausula disampaikan secara jelas dan mudah diakses. Keseimbangan menyangkut kewajaran pembagian hak dan kewajiban. Kewajaran melihat apakah suatu klausula memberikan beban yang tidak patut kepada salah satu pihak. Sedangkan itikad baik berkaitan dengan kejujuran dan kepatutan dalam penggunaan serta pelaksanaan kontrak.
Perlindungan Konsumen dan Data Pribadi
Menurut Sobandi, perlindungan hukum dalam kontrak digital harus menjaga dua kepentingan sekaligus. Kontrak yang dibuat secara sah harus dihormati demi kepastian hukum. Namun, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.
Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang membatasi penggunaan klausula baku tertentu, termasuk klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha secara tidak wajar.
Selain itu, kontrak digital juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan perlindungan data pribadi.
Sobandi menilai persetujuan menggunakan suatu layanan tidak selalu dapat disamakan dengan persetujuan untuk seluruh bentuk pemrosesan data pribadi.
Karena itu, kontrak digital yang baik setidaknya harus memenuhi empat aspek, yakni kesepakatan yang dapat dibuktikan, informasi penting yang disampaikan secara jelas, klausula yang tidak bertentangan dengan hukum, serta bukti elektronik yang dapat dipercaya.
Peran Hakim Semakin Penting
Dalam penyelesaian sengketa kontrak digital, Sobandi menilai hakim tidak cukup hanya membaca isi kontrak secara formal. Hakim juga perlu melihat proses pembentukan kontrak, kualitas persetujuan, keseimbangan para pihak, transparansi informasi, isi klausula, hingga pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari apakah perjanjian benar-benar terbentuk, apakah persetujuan diberikan secara jelas, apakah terdapat klausula yang bertentangan dengan hukum, apakah para pihak memperoleh perlindungan yang semestinya, hingga menentukan akibat hukum yang tepat.
Menurutnya, kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat menjadi semakin penting dalam menghadapi perkembangan kontrak digital.
Tantangan Kecerdasan Buatan
Persoalan baru juga muncul seiring meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan dalam aktivitas perdagangan dan hubungan kontraktual.
Pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila keputusan yang dihasilkan sistem AI menimbulkan kerugian menjadi salah satu tantangan hukum yang harus diantisipasi.
Dalam kondisi tersebut, hakim perlu melihat hubungan hukum antara penyedia teknologi, pelaku usaha, platform, dan konsumen serta prinsip pertanggungjawaban yang berlaku.
Sobandi menegaskan bahwa hakim tidak harus menjadi ahli teknologi. Namun, hakim harus memahami konsekuensi hukum dari perkembangan teknologi.
“Hakim tidak boleh tertinggal oleh teknologi, tetapi juga tidak boleh tunduk kepada teknologi. Teknologi merupakan sarana. Orientasi hukum tetap harus berada pada manusia, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.”
Dengan demikian, menurut Sobandi, asas kebebasan berkontrak di era digital tidak perlu ditinggalkan. Asas tersebut justru harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang lebih lemah.
Kebebasan berkontrak pada akhirnya harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hukum, itikad baik, keseimbangan, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat. (Ramdhani)











































