
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka YHF beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tahap II dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan, pencegahan, atau penggagalan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari hingga April 2022.
Anang menjelaskan, YHF yang pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023 diduga melakukan tindak pidana sendiri atau bersama-sama dengan Marcella Santoso.
YHF diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa korporasi, yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Menurut Anang, dugaan perintangan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.
“YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Anang.
LAHP tersebut kemudian diduga digunakan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata. Putusan dalam perkara TUN dan perdata itu selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara yang melibatkan terdakwa korporasi.
Kejaksaan menduga putusan-putusan tersebut digunakan untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa korporasi.
Anang menuturkan, dalam perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mengulur waktu untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi.
Para terdakwa korporasi kemudian dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging melalui Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
YHF juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 20 huruf a atau huruf c, atau Pasal 21 ayat (1) huruf a.
Setelah tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara YHF ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Anang menegaskan, proses hukum terhadap YHF kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” pungkas Anang. (Ramdhani)












































